SUSUNAN DAN FUNGSI PENGURUS KKN
Di Desa Kutorejo-Kec. Kutorejo-Kab. Mojokerto
Tahun 2010-2011
Ketua Kordes : Muhammad Saad
Sekretaris I : Ummu Suaibah
Sekretaris II : Nasrotul Jazilah
Sekretaris III : M. Syamsul Arifin
Bendahara I : Umi Hanik
Bendahara II : Miftahul Ulum
Seksi – seksi
Seksi Akomodasi : Ahmad Nizar
Danang Dwi
Syamsul Bahri
Siti Zumaroh
Umi Kholilah
Seksi Sarana Prasarana : Imam Turmudzi
Purwanto
Isa Ansori
Imam Mahfudi
Seksi Dokumentasi : Muhtadi
Seksi Dakwah : Ahmad Husain
Suci wasilah
Abdul kodir
Seksi Humas : Muh. Sulton
Ahmad Basuki
Syaifudin Zuhri
Pembantu Umum : Puspa Rahma MD
Sholikhatun
Lilik Maslukhah
Lukman Hakim
STRUKTUR ORGANISASI KKN MAHASISWA MADIN
Di Desa Kutorejo-Kec. Kutorejo-Kab. Mojokerto
Tahun 2010-2011
KETUA KORDES |
BENDAHARA |
SEKSI SARPRAS |
SEKSI DAKWAH |
SEKSI HUMAS |
SEKSI DOKUMENTASI |
SEKSI AKOMODASI |
SEKRETARIS |
FUNGSI ORGANISASI
Berdasarkan berbabgai sumber yang ada, maka dapat diklasifikasikan beberapa tugas pokok dan fungsi pengurus organisasi antara lain:
v KETUA KOORDINASI DESA
TUGAS POKOK:
Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan KKN
FUNGSI:
1. Memonitor situasi KKN di wilayah dan kondisi angoota kelompoknya di lokasi KKN
2. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan KKN
3. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan KKN
4. Segera bermusyawarah untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi anggotanya dengan arahan Badan Pelaksana.
5. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah Umum KKN dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran pengurus KKN
6. Mengadakan survey pra KKN, collecting data dan identifikasi masalah.
7. Mengumpulkan laporan harian aktifitas anggotanya dan menyerahkan laporan tersebut kepada BP setiap seminggu sekali.
8. Mengelolah data, merumuskan masalah, menyusun program kerja lapangan, menyusun jadwal kerja, mengkoordinir anggota dan menyusun laporan kelompok secara keseluruhan dibawah arahan BP dialokasikan di kampus STIT sebagai pusat kegiatan
9. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan KKN.
10. Seluruh hasil atau laporan KKN mulai disimpan sampai pelaksanaan dan selesai KKN, dibuat rangkap 5 dan diserahkan kepada coordinator KKN.
11. Megkoordinir seksi yang bertanggung jawab untuk menyediakan tempat di lokasi aktivitas KKN.
12. Dalam melaksanakan tugas didasarkan kepada rasa penuh tanggaung jawab dan pengabdian.
13. Kordes harus on time setiap hari kerja.
v SEKRETARIS
TUGAS POKOK:
Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan.
FUNGSI:
1. Melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
2. Melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
3. Mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus pusat dengan pengurus daerah dan pengurus dengan stakeholders.
4. Membuat laporan periodik kegiatan KKN
5. Bertanggungjawab pada pelaksanaan kegiatan
6. Mempersiapkan teknis lainnya untuk kegiatan .
7. Menyusun proposal
8. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Koordinasi.
v BENDAHARA
TUGAS POKOK:
Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
FUNGSI:
1. Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi.
2. Melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
3. Membuat laporan periodik keuangan organisasi.
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua koordinasi Desa dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris.
5. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung-jawab kepada Kordes
v SEKSI AKOMODASI
FUNGSI
1. Mengakomodir penyiapan alat, bahan, perlengkapan dan keperluan lainnya untuk pelaksanaan kegiatan dialog yang berhubungan dengan kegiatan KKN.
2. Menyiapkan ruangan untuk kegiatan dialog
3. Menyiapkan atau mengkoordinasi tempat menginap peserta KKN
4. Mengkoordinir dan menyiapkan kosumsi panitia dan peserta KKN dan peserta undangan
5. Mengkoordinir dan menyiapkan sarana angkutan keperluan KKN
6. Dalam melaksanakan tugasnya selalu berkoordinasi dengan seksi lain yang bertanggung jawab pada Kordes.
v SEKSI SARANA PRASARANA
FUNGSI
1. Melakukan penyusunan program kerja Seksi
2. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana KKN
3. Melakukan penyiapan bahan perumusan standar dan kriteria di bidang sarana dan prasarana KKN
4. Melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman di bidang sarana dan prasaranaKKN
5. Melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang sarana dan prasaranKKN
6. Melakukan penyiapan bahan supervisi dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana KKN
7. Melakukan penyiapan bahan pengembangan sarana dan prasarana KKN
8. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
9. Melakukan penyusunan laporan Seksi dan penyiapan penyusunan laporan
10. Memberikan masukan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil keputusan
11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas kepada Kordes
12. Melaksanakan inventarisasi permasalahan dengan mengumpulkan bahan dalam rangka pemecahan masalah.
v SEKSI DAKWAH
FUNGSI
Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang penyelenggaraan pendidikan Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid.
1. Mengadakan majlis ta’lim pada seluruh elemen masyarakat terkait dengan tugas KKN
2. Memberikan penyuluhan dan pengarahan tentang problem yang berhubungan dengan agama
3. Membuat evaluasi kerja dakwah dan mempertanggung-jawabkan kepada Kordes
v SEKSI DOKUMENTASI
FUNGSI
1. Menyusun dan menyiapkan materi, bahan dan perlengkapan untuk kegiatan publikasi
2. Merancang acara kegiatan publikasi.
3. Melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan dokumentasi data KKN
4. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan seksi data dan dokumentasi secara pertanggung jawaban kepada Kordes
5. Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kapada atasannya
v SEKSI HUMAS
FUNGSI
1. Memberikan penerangan kepada public.
2. Melakukan persuasi kepada publik untuk mengubah sikap dan tingkah laku publik
3. Upaya untuk menyatukan sikap dan perilaku suatu lembaga sesuai dengan sikap dan perbuatan masyarakat, atau sebaliknya.
JADWAL PIKET KKN
Di Desa Kutorejo Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto
Tahun 2010-2011
NO | HARI | PUKUL | NAMA | KET |
1. | Senin | | Abdul Qodir Purwanto Siti Zumaroh Sholikhatun Ahmad Husain Ummu Suaibah Umi Hanik Ahmad Nizar Syaifudin Zuhri | |
2. | Selasa | | Ahmad Basuki Miftakhul Ulum Danang Dwi Lukman Hakim Maria Ulfah M. Syamsul Arifin Imam Turmudzi Puspa Rahma MD Khumaiyah | |
3. | Rabu | | Syamsul Bahri Mukhtadi Syaifudin Zuhri Lilik Maslukhah Nasrotul Jazilah Isa Ansori M. Sulthon Suci Wasilah Umi Kholilah Elis Hidayati Imam Mahfudi | |
4. | Kamis | | Abdul Qodir Purwanto Siti Zumaroh Sholikhatun Ahmad Husain Ummu Suaibah Umi Hanik Ahmad Nizar | |
5. | Jum’at | | Ahmad Basuki Miftakhul Ulum Danang Dwi Lukman Hakim Maria Ulfah M. Syamsul Arifin Imam Turmudzi Puspa Rahma MD Khumaiyah | |
6. | Sabtu | | Syamsul Bahri Mukhtadi Lilik Maslukhah Nasrotul Jazilah Isa Ansori M. Sulthon Suci Wasilah Umi Kholilah Elis Hidayati Imam Mahfudi | |
7. | Ahad | | Abdul Qodir Purwanto Isa Ansori Moh. Syamsul Arifin Danang Dwi Samsul Bahri Imam Mahfudi Ahmad Nizar Imam Turmudzi | |
Catatan:
1. Petugas piket hadir pukul 07.00 wib - selesai.
2. Petugas piket wajib menginap di sekretariat kecuali petugas piket wanita.
3. Tamu harus lapor kepada petugas piket.
4. Bagi petugas piket yang berhalangan hadir atau tidak bisa menginap, terkena sangsi membayar uang sebesar Rp. 10.000.
PERATURAN KEWAJIBAN PESERTA KKN
MAHASISWA STIT ULUWIYAH
TAHUN AKADEMIK 2010-2011
No | PERATURAN KEWAJIBAN | Sanksi | Rp. |
1 | Wajib hadir selama berlangsungnya kegiatan KKN | Biaya | 10.000 |
2 | Wajib melaksankan sholat berjama’ah selama kegiatan KKN berlangsung. | Membersihkan lokasi skretariat | |
3 | Dalam bertindak-tanduk harus sesuai dengan nilai-nilai Islam. | Sanksi sesuai hukum yang ada | |
4 | Wajib menjaga nama baik almamater STIT Uluwiyah. | Sanksi diberikan oleh pihak kampus | |
5 | Wajib membuat surat keterangan apabila tidak bisa mengikuti kegiatan KKN. Batas maksimal tidak mengikuti kegiatan KKN 2 hari. | Biaya | 10.000 |
Catatan : Apabila melanggar peraturan kewajiban di atas akan diproses sesuai dengan besar kecilnya pelanggaran.
Thank you...
BalasHapusterimakasih banyak
BalasHapusTerimakasih banyak...
BalasHapus